Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 atau yang dikenal juga dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan data pribadi di Indonesia. Pelaku usaha perlu mematuhi peraturan baru tersebut sebab seiring dengan berkembangnya lanskap digital risiko penyalahgunaan data pun meningkat. Dengan mematuhi UU PDP, perusahaan tidak hanya terhindar dari denda yang besar, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan dan mempertahankan reputasi yang baik di pasar yang semakin mengutamakan privasi.
UU PDP sebagai panduan perlindungan privasi data pelanggan
UU PDP memberikan panduan yang komprehensif bagi pelaku usaha dan organisasi yang memproses data pribadi. UU ini bertujuan untuk melindungi privasi individu dengan memastikan bahwa data dikumpulkan, diproses, dan disimpan secara transparan dan aman. UU ini mendefinisikan data pribadi sebagai informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun dalam kombinasi dengan data lainnya. Berdasarkan UU ini, perusahaan harus memperoleh persetujuan yang tegas dari subjek data (pelanggan, karyawan, dsb.) sebelum mengumpulkan informasi pribadi mereka.
Aspek utama UU PDP mencakup ketentuan tentang hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data, dan sanksi atas ketidakpatuhan. Subjek data memiliki hak untuk mengakses, mengoreksi, dan bahkan menghapus data pribadi mereka. Pengendali data (bisnis atau organisasi) dan pemroses (pihak ketiga yang menangani data) harus memastikan bahwa data hanya digunakan untuk tujuan yang sah, disimpan dengan aman, dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang.
Langkah-langkah perusahaan menerapkan UU PDP
Memperoleh Persetujuan
Salah satu langkah pertama dalam memastikan kepatuhan terhadap UU PDP adalah memperoleh persetujuan eksplisit dari pelanggan untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi mereka. Hal ini dapat dilakukan melalui formulir persetujuan yang jelas dan dapat diakses, baik daring maupun luring. Memastikan bahwa persetujuan diberikan secara sadar dan bebas merupakan aspek penting dari UU ini.
Pemetaan dan Inventaris Data
Perusahaan harus mengidentifikasi semua data pribadi yang mereka kelola dan membuat inventaris untuk memastikan penanganan data yang tepat sepanjang siklus hidupnya. Proses ini juga melibatkan pengklasifikasian data ke dalam kategori umum dan sensitif, karena data sensitif memerlukan perlindungan yang lebih tinggi.
Menerapkan Langkah-Langkah Keamanan yang Kuat
Keamanan merupakan inti dari UU PDP. Perusahaan harus menerapkan langkah-langkah seperti enkripsi data, kontrol akses, dan audit keamanan rutin untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, pelanggaran, atau kebocoran. Penilaian kerentanan dan pengujian penetrasi merupakan alat penting dalam mengidentifikasi potensi risiko terhadap keamanan data.
Menunjuk Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP)
Menurut UU PDP, bisnis harus menunjuk PPDP yang bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data. Peran PPDP meliputi mendidik karyawan tentang privasi data, memantau aktivitas pemrosesan data, dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi persyaratan hukum.
Manajemen Pelanggaran Data
Perusahaan harus siap untuk menanggapi pelanggaran data dengan cepat. Ini termasuk memberi tahu otoritas terkait dan individu yang terkena dampak dalam waktu 72 jam, melakukan investigasi, dan mengambil tindakan korektif untuk mencegah pelanggaran di masa mendatang.
Kegagalan mematuhi UU PDP dapat mengakibatkan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan dan kerusakan reputasi, serta sanksi pidana berupa penjara atau denda besar. Untuk menghindari hal ini, pelaku bisnis harus memprioritaskan kepatuhan dan mengintegrasikan perlindungan data dalam operasional mereka.
Hypernet Technologies siap membantu pelaku usaha untuk memastikan perlindungan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU PDP. Cari tahu lebih lanjut di hypernet.co.id atau Instagram @hypernet.technologies. Ada pertanyaan? Hubungi Call Center kami.